MAKI Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Pasal Pencucian Uang Terkait Dugaan Korupsi Pesawat Merpati
Maki desak Kejaksaan Agung menerapkan pasal TPPU dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 15 Pesawat MA60 Merpati Nusantara Airlines.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022).
Harga satu unit Pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).
Harga pesawat yang semula hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit.
Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Selain itu, skema pembelian yang semula Business to Business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi Government to Business (G to B).
Tags
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Boyamin Saiman
Kejaksaan Agung
Merpati
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Baca Juga
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.