Kejagung Pamerkan Uang Kas Sitaan Rp 372 Miliar, Sebagian Mata Uang Asing
Kejaksaan Agung pamerkan uang tunai yang disita oleh tim penyidik sejumlah Rp372 miliar terkait kasus pencucian uang Duta Palma Group.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Whiesa Daniswara
Sehingga bila ditotal keseluruhan pada dua lokasi penggeledahan tersebut angkanya mencapai Rp372 miliar.
“Terhadap uang yang ditemukan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara,” ujar Abdul Qohar.
Dia menegaskan uang yang disita tersebut adalah hasil tindak pidana sebagaimana disangkakan.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.