Pimpinan Baleg DPR RI Beber Alasan RUU PPRT Mandek Dibahas: Adanya Segelintir Kepentingan
Willy Aditya membeberkan latar belakang pihaknya belum juga membahas RUU PPRT di dalam satu masa periode.
"Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini," kata Puan saat memimpin rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Atas adanya surat tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para seluruh fraksi di DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju kalau pembahasan RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di periode mendatang.
"Kami (pimpinan) meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" ujar Puan.
"Setuju," jawab seluruh fraksi yang kemudian Puan mengetok palu sidang.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut kalau pembahasan RUU PPRT itu disepakati carry over di periode mendatang.
Dasco memastikan, pada periode mendatang RUU PPRT tersebut akan langsung masuk dalam tahap pembahasan.
"Nah khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka Menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," kata Dasco saat ditemui awak media jelang rapat paripurna DPR RI.
Rapat Bersama Baleg DPR, Habib Muchsin Alatas Minta Pimpinan BPIP Tak Rangkap Jabatan Politik |
![]() |
---|
Baleg DPR Bakal Bahas Ulang Draf RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Lewat RUU PPRT, Baleg DPR Minta Pemerintah Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
![]() |
---|
Baleg DPR Nilai RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Tunggu Revisi dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.