Diskusi Dibubarkan Massa
Refly Harun Ungkap Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang: Massa Mengatakan Pengkhianat Bangsa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap kronologi acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang.
Satu di antaranya anggota polisi dari intelinjen yang mengenakan pakaian bebas.
"Buktinya kemarin juga ada insiden penganiayaan yang dilakukan oleh mereka terhadap petugas, termasuk anggota intelijen yang pakaian preman yang ada di situ sebagai korban dari aksi yang dilakukan mereka," ucapnya.
Hingga saat ini pelaku pun masih memburu sejumlah orang terkait peristiwa tersebut.
Wakapolda menegaskan pihaknya tidak akan mentolelir berbagai bentuk premanisme.
"Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun," tegasnya.
Polisi pun akan melakukan investigasi internal untuk mendalami kemungkinan adanya kesalah prosedur yang dilakukan pihaknya saat melakukan proses pengamanan.
Baca juga: Peran Dua Tersangka Pembubaran Diskusi di Mampang, Rusak Spanduk Hingga Menganiaya Polisi dan Satpam
"Kita akan lakukan evaluasi investigasi ke dalam terhadap petugas-petugas yang kemarin terlibat aksi pengamanan ya apakah terindikasi melakukan pelanggaran SOP dan sebagainya," kata dia.
Peran dua orang yang jadi tersangka
Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan adapun dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan, yang kedua GW ini selaku pengrusakan yang ada di dalam,"kata Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Selain melakukan perusakan, para tersangka ini kata Djati juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.
Sementara itu selain dua tersangka, polisi juga menangkap 3 orang lainnya.
Adapun ketiganya masing masing berinisial JJ, LW dan MDM.
Mereka kata Djati berperan mulai dari melakukan pembubaran hingga merusak sejumlah spanduk yang ada ruangan diskusi.
"(Namun) baru dua yang sudah terindikasi dia bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)
Diskusi Dibubarkan Massa
Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi |
---|
Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan |
---|
Polisi Ungkap Pendemo dan Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang dari Kelompok Berbeda |
---|
Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.