Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan

Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak terima dipecat hingga gagal dilantik sebagai DPR RI.

Penulis: Rifqah
Istimewa
Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. - Tia Rahmania melayangkan gugatan kepada PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak terima dipecat hingga gagal dilantik sebagai DPR RI. 

Setelah seluruh rangkaian sidang rampung dilakukan, DPP PDIP berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tia bukan lagi anggota partai.

Kemudian, selang 10 hari, yakni pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. 

Di mana, dalam keputusan itu nama Tia sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota terpilih DPR RI.

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU."

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved