Datangi Mabes Polri, Tia Rahmania Mengaku Konsultasi Langkah Hukum Atas Pemecatannya dari PDIP
Tia masih memegang prinsip menyerukan untuk harus berani menyampaikan keadilan meskipun pahit sekalipun.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy membeberkan kronologis persidangan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie Triyana.
Dimana dalam hasilnya DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Kata Ronny, sejatinya proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu bukan proses yang singkat, melainkan sudah berlangsung lima bulan.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Secara lugas Ronny merunutkan satu persatu terkait dengan proses dari gugatan tersebut.
Hal itu berawal pada tanggal 13 Mei 2024 yang dimana saat itu Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.
Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.
Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara.
"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara," ujar Ronny.
"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.
Baca juga: PDIP Tegas Nyatakan Bakal Hadapi jika Ada Gugatan Hukum dari Tia Rahmania: Silakan Saja
Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP tersebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengirimkan surat ke KPU RI
"Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," beber dia.
Setelahnya, pada tanggal 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP kata Ronny, langsung menggelar sidang etik terhadap Tia Rahmania.
Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.
Hartanya Minus, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Disorot KPK, LHKPN Bakal Dicek |
![]() |
---|
Mulai dari Nol Lagi, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Balik Jadi Sopir Truk, Pamit Hari Ini |
![]() |
---|
Mabuk hingga Bawa Selingkuhan, Karier Moncer Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
PDIP Ingatkan Kadernya Jaga Wibawa Partai Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Bane dan PDIP Maluku Bantu Pulangkan Jack Damanik yang Ditelantarkan di Pulau Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.