Selasa, 30 September 2025

SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dok. Istimewa
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). 

Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD, SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel. 

Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan.

Namun, pada hari yang sama, sebanyak sembilan anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. 

SPCI kemudian menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024.

Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.

Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan

Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.

Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan