SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Editor:
Pravitri Retno W
Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD, SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.
Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan.
Namun, pada hari yang sama, sebanyak sembilan anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.
SPCI kemudian menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024.
Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.
Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta.
Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.
Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.
Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Sumber: TribunSolo.com
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.