Selasa, 30 September 2025

SPCI Sambangi Sudinaker Jaksel, Adukan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dok. Istimewa
SPCI didampingi LBH Pers mengadukan dugaan pemotongan upah dan PHK sepihak ke Sudinaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). 

Sebanyak 201 pekerja CNN Indonesia telah membuat surat terbuka menolak pemotongan upah. 

Selain itu, pekerja juga telah menyerahkan undangan Bipartit kepada manajemen CNN Indonesia agar dapat memusyawarahkan dan membatalkan rencana pemotongan upah sepihak.

Undangan itu kemudian direspons manajemen dengan pertemuan Bipartit pada 20 Juni 2024. 

Pertemuan dihadiri 14 orang perwakilan pekerja bersama petinggi dan sejumlah pejabat struktural di manajemen dan redaksi.

Manajemen CNN Indonesia berdalih pemotongan upah dilakukan karena keuangan perusahaan sedang buruk.

Namun, di sisi lain, manajemen CNN Indonesia tidak transparan atas kondisi keuangan perusahaan.

Pertemuan bipartit akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Manajemen CNN Indonesia bersikukuh memotong upah sepihak dan enggan mengembalikan upah yang dipotong tersebut kepada para pekerja.

Ketika pemotongan upah terjadi, tidak ada selembar surat keputusan direksi atau manajemen yang disampaikan kepada karyawan.

Sebagai perbandingan, untuk cuti bersama saja, manajemen merilis surat keputusan resmi yang diumumkan kepada para pekerja.

Namun, untuk masalah pemotongan upah yang menyangkut hak-hak pekerja, manajemen tidak mengeluarkan surat keputusan secara resmi.

Atas tindakan manajemen ini, sebanyak 14 orang pekerja yang tergabung dalam SPCI mengirimkan undangan bipartit kepada manajemen CNN Indonesia.

Surat yang dikirim sebanyak dua kali tidak direspons pihak manajemen, sedangkan pemotongan upah terus berlanjut.

SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024.

Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan