Selasa, 30 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum

Untuk kunjungan ke Ibu Kota Nusantara, masyarakat perlu mengetahui tata tertib yang berlaku.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Dok: Otorita IKN
Masyarakat sudah bisa mengunjungi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin (16/9/2024), tetapi hanya dibatasi 300 orang per hari dan harus mendaftar melalui aplikasi IKNOW. 

12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.

13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.

14. Dilarang membawa minuman beralkohol.

15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.

16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

Cara Daftar Kunjungan ke IKN

1. Unduh aplikasi IKNOW

2. Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"

3. Pilih menu "Kunjungi Nusantara"

4. Pilih "Pesan Tiket"

5. Isi form tiket

6. Pilih "Lihat E-Ticket"

7. Berikan barcode tiket ke petugas

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved