Pemindahan Ibu Kota Negara
Tata Tertib Berkunjung ke IKN bagi Masyarakat Umum
Untuk kunjungan ke Ibu Kota Nusantara, masyarakat perlu mengetahui tata tertib yang berlaku.
12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
14. Dilarang membawa minuman beralkohol.
15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
Cara Daftar Kunjungan ke IKN
1. Unduh aplikasi IKNOW
2. Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"
3. Pilih menu "Kunjungi Nusantara"
4. Pilih "Pesan Tiket"
5. Isi form tiket
6. Pilih "Lihat E-Ticket"
7. Berikan barcode tiket ke petugas
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.