Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes
RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
"Public hearing telah dilaksanakan sebanyak satu kali. Juga diakses di website partisipasi sehat, selain itu masukan untuk RPMK termasuk rokok juga bisa disampaikan melalui website tersebut," tutur Nadia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).
Pihak menegaskan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.
Harapannya regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok dikalangan remaja dan pemula.
"Jelas UU dan PP sudah ditetapkan yang artinya sudah menjadi keputusan. Sehingga saat ini bagaimana memastikan UU dan PP dapat dijalankan melalui pengaturan yang lebih teknis," jelas dia.
Segara Research Institute: PP Kesehatan Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan |
![]() |
---|
Komisi IX DPR Ingatkan Kemenkes Buat Aturan yang Tidak Rancu Agar Konstitusional |
![]() |
---|
PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.