Senin, 6 Oktober 2025

Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes

RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Editor: Erik S
DOK.
Ilustrasi - Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya pasal-pasal kontroversial di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya menjadi sorotan.

 

Satu di antaranya datang dari posisi pelaku usaha industri rokok elektronik yang menolak, aturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

 

Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial.

Baca juga: PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak

Di samping itu, RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

 

Keduanya dinilai memberatkan bagi pengusaha kecil dan menengah.

 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menjelaskan industri produk tembakau alternatif merupakan industri kecil yang mayoritas pelaku usahanya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berbasis komunitas.

 

Menurutnya, dengan adanya larangan menjual di media sosial, maka semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen.

 

Mengutip PP 28/2023 pada Pasal 434 Ayaf F disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved