Senin, 6 Oktober 2025

Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes

RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Editor: Erik S
DOK.
Ilustrasi - Salah satu pasal PP 28/2024 yang berpotensi semakin mengancam kelangsungan industri ini adalah ketentuan larangan menjual produk tembakau alternatif di media sosial. 

 

Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pemangkasan karyawan. Konfederasi Serikat Buruh di Seluruh Indonesia mencatat hampir 50 ribu buruh terkena PHK sejak Januari hingga Agustus 2024.

 

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.  

 

Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan rampung pada minggu ketiga bulan September 2024, dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri.

 

Respons Kementerian Kesehatan

 

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya terbuka menerima beragam masukan terkait UU Kesehatan hingga peraturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

 

Hal ini merespons puluhan asosiasi lintas sektor termasuk petani tembakau yang menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan dalam UU dan turunannya tersebut.

 

Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved