Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes
RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Di tengah lesunya perekonomian nasional dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak menutup kemungkinan, nasib industri produk tembakau alternatif akan mengikuti jejak industri manufaktur, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, yang lebih dulu melakukan pemangkasan karyawan. Konfederasi Serikat Buruh di Seluruh Indonesia mencatat hampir 50 ribu buruh terkena PHK sejak Januari hingga Agustus 2024.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan rampung pada minggu ketiga bulan September 2024, dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri.
Respons Kementerian Kesehatan
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, pihaknya terbuka menerima beragam masukan terkait UU Kesehatan hingga peraturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Hal ini merespons puluhan asosiasi lintas sektor termasuk petani tembakau yang menyatakan sikap penolakan atas berbagai kebijakan dalam UU dan turunannya tersebut.
Ia mengatakan, masukan bisa diberikan dalam bentuk langsung melalui public hearing maupun diakses melalui website.
Segara Research Institute: PP Kesehatan Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan |
![]() |
---|
Komisi IX DPR Ingatkan Kemenkes Buat Aturan yang Tidak Rancu Agar Konstitusional |
![]() |
---|
PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.