Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes
RPMK yang masih berupa rancangan juga memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
“Dengan pasal-pasal yang ada justru semakin lebih berat karena kami menggunakan media sosial untuk mengedukasi konsumen dewasa. Produk kami memenuhi unsur edukasi, tapi kalau dilarang beriklan bagaimana kami bisa memerangi produk ilegal?” kata Garindra, Jumat (13/9/2024).
Garindra melanjutkan, perilaku konsumen produk tembakau alternatif memiliki karakteristik tersendiri.
Oleh sebab itu, penggunaan media sosial menjadi instrumen yang penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa guna mendorong pertumbuhan bisnis. Keberadaan PP 28/2024 semakin memperparah industri produk tembakau alternatif.
Di sisi lain, verifikasi umur pun dapat dilakukan di media sosial. Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak.
Pihaknya memastikan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya patuh pada regulasi batas usia.
APVI menjadi bagian dari 20 organisasi lintas sektor industri hasil tembakau yang menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek pada RPMK serta sejumlah pasal bermasalah pada PP 28/2024 di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Rabu (11/9/2024) lalu.
Penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut dibentuk tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi yang berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
“Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait,” kata Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani, Rabu (11/9/2024).
Segara Research Institute: PP Kesehatan Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan |
![]() |
---|
Komisi IX DPR Ingatkan Kemenkes Buat Aturan yang Tidak Rancu Agar Konstitusional |
![]() |
---|
PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.