Korupsi di PT Timah
Terungkap di Sidang, Presiden Disebut Perintahkan PT Timah Akomodir Penambang Ilegal
Ali menambahkan, bahwa pada umumnya masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu bersifat nomaden.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa permintaan itu agar masyarakat yang menjadi penambang tidak dikejar oleh aparat keamanan jika nantinya berstatus legal. Namun, diketahui Presiden RI pada saat periode 2015-2018.
"Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK kita itu dibina agar mereka tidak dikejar-kejar aparat," jelas Ali Syamsuri.
Ali menambahkan, bahwa pada umumnya masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu bersifat nomaden.
Mereka kata Ali juga melakukan penambangan juga masih menggunakan mesin-mesin kecil tidak seperti penambang yang bergabung ke program IUJP.
"Itu yang sifatnya nomaden, masyarakat umum yang mereka menambang pakai mesin kecil. Kalau yang IUJP ini rata-rata menggunakan alat berat," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.