Banyak Gaji Pekerja yang Belum Bagus, Menko PMK Pertimbangkan Program Pensiun Tambahan
Muhadjir mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia harus dipertimbangkan mekanisme penarikan iurannya.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara soal program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Program tersebut saat ini tengah dibahas pemerintah.
Muhadjir mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia harus dipertimbangkan mekanisme penarikan iurannya.
Baca juga: Pramono Janji Tuntaskan Persoalan Gaji Guru Honorer di Jakarta
"Kalau untuk yang berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi harus dipertimbangkan soal penarikannya itu, iurannya itu, pemotongan iuran itu," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Muhadjir mengatakan bahwa usulan program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia masih banyak pekerja yang gaji atau penghasilannya belum di atas rata-rata.
"Karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata," katanya.
Baca juga: Gaji CPNS Kemdikbudristek 2024 untuk Lulusan SMA/SMK
Menurut Muhadjir sebenarnya sudah ada beberapa program jaminan untuk tenaga kerja sekarang ini. Diantaranya yakni jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Program program tersebut kata Muhadjir sebenarnya sudah cukup representatif apabila dilaksanakan dengan baik. Namun masalahnya program tidak bisa dijalankan dengan maksimal karena gaji karyawan di Indonesia belum cukup baik.
"Dan kita belum bisa melaksanakan secara maksimal karena tadi itu, kondisi take home pay dan gaji atau upah dari karyawan kita memang belum bagus-bagus amat, makanya kemarin ada untuk jaminan kehilangan pekerjaan itu sempat kita tahan, presiden minta supaya ditahan dulu, baru sekarang mulai kita berlakukan," katanya.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pemerintah belum menentukan batas gaji pekerja yang akan dikenakan pemotongan untuk program dana pensiun tambahan.
Sebab menurutnya, ketentuan itu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) dan hingga saat ini PP terkait hal tersebut belum diterbitkan. Sehingga ketentuan besaran gaji pekerja yang nantinya bakal dipotong untuk program tersebut itu belum jelas.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum, belum ada ya belum ada. Karena PP-nya itu belum diterbitkan," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, OJK: Belum Ada Aturannya
Ogi menyebut bahwa program dana pensiun tambahan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menegaskan bahwa OJK dalam hal ini kapasitasnya sebagai pengawas kebijakan.
Anggota DPR Minta Prabowo Perhatikan Gaji Guru Honorer: Apakah Manusiawi Gaji Rp 300 Ribu? |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Gajinya Lebih Kecil Dibandingkan di LPS, Berapa Bedanya? |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji Gianluigi Donnarumma vs Alisson Becker di Liga Inggris |
![]() |
---|
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.