Selasa, 30 September 2025

Banyak Gaji Pekerja yang Belum Bagus, Menko PMK Pertimbangkan Program Pensiun Tambahan

Muhadjir mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya bagus. Hanya saja kata dia harus dipertimbangkan mekanisme penarikan iurannya.

Penulis: Taufik Ismail
Dok. Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.

Selain itu, Ogi menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil hanya 10 sampai 15 persen. Dana ini berasal dari program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) maupun dari PT Asabri (Persero).

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Nah di amanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah tengah merancang program pensiun tambahan untuk para pekerja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pengganti yaitu perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji yang diterima selama bekerja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan