"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.
Selain itu, Ogi menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil hanya 10 sampai 15 persen. Dana ini berasal dari program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) maupun dari PT Asabri (Persero).
"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah. Nah di amanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.
Untuk diketahui, pemerintah tengah merancang program pensiun tambahan untuk para pekerja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pengganti yaitu perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji yang diterima selama bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.