Selasa, 30 September 2025

Soroti Kejar Target Kemenkes soal Pengesahan PP 28/2024, AMTI: Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau

Asosiasi Masyarakat Tembakau (AMTI) menyoroti langkah yang diambil Kementerian Kesehatan terhadap aturan pelaksana PP No 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksa

TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Dengan begitu, aturan tersebut dapat menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan eksosistemnya.

"Bukan sebaliknya, terburu-buru merampungkan aturan teknis PP Kesehatan yang bisa menambah angka pengangguran di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit ini. "

"Yang harusnya diputuskan bersama saja Kementerian Kesehatan tidak transparan, apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan. Seharusnya, pemerintah fokus untuk mengatasi ketimpangan serapan tenaga kerja bukan memperlebar jurang kemiskinan dengan menambah angka pengangguran di sektor IHT," paparnya.

Baca juga: Aturan Zona Iklan Rokok di PP Kesehatan Dinilai Bakal Berdampak ke Industri Kreatif, Ini Alasannya

AMTI sebagai wadah perjuangan jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya dalam ekosistem hasil tembakau dengan ini berharap Pemerintah meninjau kembali PP 28/2024.

Pemerintah diminta tidak serta merta mensahkan turunan teknis pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RPMK tanpa mengedepankan partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan terdampak dan Kementerian Lembaga yang relevan dengan ekosistem tembakau.

"Kami berharap Pemerintah mempertimbangkan aspirasi pemangku kepentingan ekosistem tembakau nasional dan tidak mematikan sumber penghasilan kami dengan regulasi yang referensinya dari negara lain, karena sebagai warga negara kami berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai Undang-Undang," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan