Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Putusan Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir
Dewas KPK akan tetap menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum bisa dipastikan hadir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal ketidakhadiran di sidang etik perdana dirinya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Dewas KPK akan tetap menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum bisa dipastikan hadir.
Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.
Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.