Pilkada Serentak 2024
VIDEO Mahasiswa Geruduk Kantor KPU, Minta Segera Revisi Peraturan Pilkada Pascaputusan MK
Massa aksi ini menuntut supaya KPU segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 soal pencalonan pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers KPU pada Kamis (22/8/2024) kemarin pukul 21.00 WIB, tepat setelah beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK.
Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang atau sehari sebelum tahapan pendaftaran pilkada dibuka.
DPR telah memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Ketentuan kedua, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Ketentuan ketiga, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPR lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
Ketentuan keempat, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan.
Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Aksi demo yang saat ini berlangsung di depan KPU meminta agar KPU segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 soal pencalonan pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.