Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Mahfud MD: Boleh Berebut Kekuasaan Asal Jangan Bunuh Hak Orang Lain

Mahfud MD mengungkapkan, tidak ada yang salah dalam merebutkan kekuasaan selama hal itu tidak membunuh hak orang lain, Jumat (23/8/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam kanal YouTubenya, Mahfud MD mengungkapkan soalrevisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait langkah DPR RI, yang sempat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Mahfud menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dibutakan oleh ambisi yang besar untuk sekadar membagi-bagikan kekuasaan di antara kelompoknya sendiri.

Hal itu dibuktikan dengan adanya upaya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Namun, kini DPR batal mengesahkan Revisi UU Pilkada.

“Menurut saya ya, dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Disampaikan Mahfud, tidak ada yang salah dengan saling memperebutkan kekuasaan.

Bahkan, menurutnya, tak jadi masalah bila berkoalisi dengan pihak tertentu dalam memperebutkan kekuasaan.

“(berebut kekuasaan) Boleh sangat boleh, bersiasat juga boleh. Saya berkoalisi dengan kamu untuk ini,” ungkapnya.

Namun, Mahfud mengatakan, jangan sampai upaya perebutan kekuasaan tersebut, membunuh hak orang lain.

Ia juga menolak keras penggunaan cara-cara koruptif hanya demi mendapatkan kekuasaan semata.

“Tapi jangan membunuh hak orang lain dan jangan dengan cara koruptif,” ujarnya.

Disampaikannya, cara koruptif tidak hanya berbentuk uang saja.

Baca juga: Mahfud Dukung Putusan MK, Sebut Bisa Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada 2024

Melainkan, juga berupa upaya-upaya sabotase dengan menentang konstitusi.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan merusak konstitusi.

“(koruptif) Tidak hanya uang, juga itu ngatur-ngatur hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi lalu disahkan atas nama stempel DPR, stempel parpol yang digabung di DPR. Nah itu merusak,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan