Pilkada Serentak 2024
Kirim Surat, Bawaslu Minta KPU Taati dan Segera Laksanakan Putusan MK soal Pencalonan Pilkada 2024
Bawaslu menyurati KPU untuk meminta agar mereka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 soal pencalonan Pilkada 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK yang dimaksud itu adalah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah.
"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024), dilansir Kompas.com.
"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan," imbuhnya.
Dalam hal ini, Bawaslu memastikan pihaknya akan mengawasi dan turut serta dalam pembahasan revisi Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut.
"Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan Pilkada) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Puadi.
"Bagaimanapun, Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," kata dia.
KPU Tegaskan Manut Putusan MK
Sebelumnya, KPU juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya manut kepada putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah tersebut.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Cuma Ganti 2 Pasal, DPR Tegaskan KPU Bisa Sahkan PKPU Pilkada Versi Putusan MK Senin Pekan Depan
Afifuddin mengatakan Putusan MK Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani pihaknya dari proses pendaftaran Pilkada hingga pelantikan.
Saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 nanti, KPU akan berkiblat pada PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan MK.
“Saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Diketahui, KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK 60 dan 70.
Rencana harmonisasi itu dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang, sehari sebelum tahapan pendaftaran Pilkada dibuka.
“Pascaputusan MK dan kemudian seketika kami tindak lanjuti dalam bentuk surat permintaan konsultasi ke DPR terkait dengan tindak lanjut pasca putusan MK,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz, Kamis.
“Di sisi lain kami juga sudah terjadwal untuk rapat dengar pendapat (dengan DPR),” sambungnya.
Sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya, MK menolak permohonan provisi para pemohon.
Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.