Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

VIDEO Puan Absen Karena ke Hongaria, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan kalau Puan Maharani tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri yakni Hongaria

TRIBUNNEWS
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat parpurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil saat dilantik, bukan ketika mendaftar.

Putusan kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen.

Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Awalnya ambang batas pencalonan didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.

Kemudian putusan MK menyatakan ambang batas menjadi dukungan partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 - 10 persen dari total suara sah.

Angka persentase tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.

Namun, Baleg menganulir putusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5-10 persen suara sah itu hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi (non-seat) di DPRD.

Respons PDIP

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Baleg DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Guntur Romli menegaskan seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dia menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.

Fraksi PDIP menegaskan akan membuat nota penolakan atas keputusan Baleg DPR RI terhadap Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut kalau pihaknya akan terus berjuang sebagaimana mengikuti azaz dari putusan MK.

Menurut dia, apa yang sudah diputus oleh MK terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora harus diikuti dan dipatuhi.

DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.

Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved