Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Agus Supriatna Kecam Keras DPR RI Begal Putusan MK

Jadi, tegas Agus, mestinya yang diakomodasi Baleg DPR adalah Putusan MK No 70/2024 yang dibacakan Majelis Hakim MK pada 20 Agustus 2024

Penulis: Hasanudin Aco
ist
Ketua Umum FPDR Marsekal TNI (Purn) Agus Supriyatna. 

Agus juga mengingatkan di dalam hukum ada asas "lex posterior derogat legi priori", yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex priori). "Asas inilah yang mestinya dijadikan acuan Baleg DPR," sarannya. 

Jadi, tegas Agus, mestinya yang diakomodasi Baleg DPR adalah Putusan MK No 70/2024 yang dibacakan Majelis Hakim MK pada 20 Agustus 2024, dan mengesampingkan Putusan MA No 23P/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024, bukan sebaliknya.

Agus kemudian mengajak rakyat pemilih untuk melawan upaya begal yang telah dilakukan Baleg DPR dengan tidak memilih calon yang diajukan oligarki di Pilkada 2024. "Bahkan lebih baik pilih kotak kosong seperti di Pilkada Makassar 2018 di mana kotak kosong justru menang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved