Kinerja Satgas BLBI Dinilai Mengecewakan Karena Nilai Kerugian Negara yang Diselamatkan Sangat Kecil
Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengecewakan.
"Dengan bunga yang sudah mencapai ratusan triliun rupiah, terlihat betapa besar kerugian negara jika masalah ini tidak segera diselesaikan," tambah Hardjuno.
Dengan masa tugas Satgas BLBI yang akan berakhir pada Desember 2024 dan pergantian kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada Oktober, muncul kekhawatiran serius tentang nasib penagihan utang BLBI.
Setiap pergantian kepemimpinan membawa risiko perubahan kebijakan dan prioritas, yang bisa memengaruhi keberlanjutan upaya penuntasan BLBI ini.
"Jika pemerintahan baru tidak memberikan dukungan penuh, ada risiko bahwa upaya pengembalian dana BLBI akan terhenti atau kehilangan momentum," kata Hardjuno.
Hardjuno juga menekankan pentingnya pemerintah baru untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah BLBI tetap menjadi prioritas utama.
Dengan masih ada sekitar Rp72,25 triliun yang belum tertagih, dan nilai yang seharusnya dikembalikan termasuk bunga mencapai Rp502,48 triliun, upaya untuk mengembalikan uang rakyat ini harus terus didorong.
Baca juga: Satgas BLBI Berhasil Amankan Aset Rp34 T, Pengamat Usul Masa Kerja Diperpanjang
"Tanpa komitmen kuat dari semua pihak, pencapaian Satgas BLBI ini mungkin hanya akan menjadi catatan sejarah tanpa dampak nyata bagi keuangan negara dan kesejahteraan rakyat," tutup Hardjuno.
Korupsi Jiwasraya Rp16,8 T: Terdakwa Eks Dirjen Anggaran Minta Audit Kerugian Negara Diperlihatkan |
![]() |
---|
KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Kasus Korupsi Jalan Mempawah Rugikan Negara Rp 40 Miliar |
![]() |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Tembus Rp 1 triliun, Siapa Tersangkanya? |
![]() |
---|
MAKI Duga Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp500-750 Miliar, Minta KPK Usut Pakai Pasal TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.