Kasus Suap di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Laporkan Alphard dan Harta Lainnya ke LHKPN
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut tidak melaporkan secara lengkap harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"Kemudian untuk Citra Grand?"
"Di data kami tidak ada kepemilikan Citra Grand."
Lalu jaksa juga mendalami kepada saksi Deny mengenai rumah di Sedayu City Kelapa Gading.
Deny mengungkapkan bahwa rumah tersebut tidak pernah ada di LHKPN Gazalba Saleh.
"Kemudian rumah di Sedayu City Kelapa Gading perolehan Agustus 2019?"
"Di 2021 tidak ada. Di 2020 untuk Kelapa Gading juga tidak ada, di 2019 juga tidak tercatat."

Pada persidangan yang sama, Gazalba Saleh berdalih bahwa ketidak lengkapan pengisian LHKPN karena dia merasa rumit.
"Pengisian LHKPN ini kan rumit menurut saya karena saya tidak punya dasar pengetahuan tentang statistik apa dan sebagainya," kata Gazalba saat diberi kesempatan Majelis Hakim berbicara di persidangan.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.
Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Teman Perempuan
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.