Pakar Kebijakan Publik Sebut Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM Harusnya Didukung Semua Pihak
Tujuan pelabelan jelas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan zat kimia Bisphenol A (BPA) yang terindikasi menyebabkan gangguan kesehatan
Penulis:
Matheus Elmerio Manalu
Editor:
Anniza Kemala
Baik dari sarana produksi maupun peredaran, BPOM menemukan 3.4 persen sampel AMDK yang beredar di Indonesia tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni di atas 0.6 bpj.
Tak hanya itu, 46.97 persen kemasan galon di sarana peredaran dan 30.91 persen di sarana produksi juga terdeteksi mengandung BPA dengan kadar yang mengkhawatirkan, yakni 0.05 - 0.6 bpj.
Sementara itu, hasil pengawasan kandungan BPA terhadap produk AMDK menunjukkan bahwa 5 persen sampel galon baru di sarana produksi dan 8.67 persen di sarana peredaran terbukti mengandung BPA di atas 0.01 bpj alias berisiko terhadap kesehatan.
Ema menegaskan kebijakan pelabelan BPA berlatar keinginan pemerintah melindungi kesehatan publik. Air galon dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia dengan volume produksi per tahun mencapai 21 miliar liter dan total konsumen sebanyak 50,2 juta orang atau 18 persen dari populasi Indonesia tahun 2020. (*)
BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya |
![]() |
---|
Sempat Bersedia, BPOM Kini Batal Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Singgung soal Aturan |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Bongkar Alasan Sidang Nikita Mirzani Masih Berlanjut, Singgung Saksi dari BPOM |
![]() |
---|
Mi Instan Indonesia Diduga Mengandung Kimia Berbahaya di Taiwan, BPOM Beberkan Hasil Uji Lengkap |
![]() |
---|
Penyebab Keracunan MBG di Binggai Sulteng Diduga dari Ikan Tuna Saus, Sampel Makanan Diuji ke BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.