Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sempat Bersedia, BPOM Kini Batal Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Singgung soal Aturan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengaku bersedia menjadi saksi ahli dalam sidang Nikita Mirzani, namun kini batal, kenapa?

Wartakota/Arie Puji Waluyo
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Terbaru, BPOM yang sempat bersedia hadir ke persidangan kini tolak undangan Nikita Mirzani, permintaan saksi ahli harus dari hakim, diungkap Kepala BPON Prof Taruna Ikrar pada Senin (22/9/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengaku bersedia menjadi saksi ahli dalam sidang Nikita Mirzani, namun kini batal, kenapa?

Nikita Mirzani melalui pengacara mengirim surat ke BPOM untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2025, mendatang.

Pihak BPOM diharapkan hadir sebagai saksi ahli dalam perkara pencemaran nama baik hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syaputra.

Surat undangan dan tanggapan Prof Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.

Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.

Namun kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani nampaknya batal terealisasikan.

Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi Nikita Mirzani.

Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/9/2025).

Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.

Baca juga: Korban Skincare Dihadirkan Nikita Mirzani di Sidang, Reza Gladys Justru Pamer Paket Produk Segunung

BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.

"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at leas bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.

Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.

Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.

"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan