Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Sempat Bersedia, BPOM Kini Batal Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Singgung soal Aturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengaku bersedia menjadi saksi ahli dalam sidang Nikita Mirzani, namun kini batal, kenapa?
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengaku bersedia menjadi saksi ahli dalam sidang Nikita Mirzani, namun kini batal, kenapa?
Nikita Mirzani melalui pengacara mengirim surat ke BPOM untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2025, mendatang.
Pihak BPOM diharapkan hadir sebagai saksi ahli dalam perkara pencemaran nama baik hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syaputra.
Surat undangan dan tanggapan Prof Taruna Ikrar pun diunggah oleh akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025.
Taruna Ikrar sesumbar siap bersedia hadir ke meja hijau untuk memberikan penjelasan.
Namun kali ini kesediaan BPOM untuk memenuhi undangan Nikita Mirzani nampaknya batal terealisasikan.
Taruna Ikrar mengaku undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi Nikita Mirzani.
Hal ini membuat BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (22/9/2025).
Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima merupakan undangan pribadi.
Baca juga: Korban Skincare Dihadirkan Nikita Mirzani di Sidang, Reza Gladys Justru Pamer Paket Produk Segunung
BPOM baru bisa menjadi saksi ahli jika diundang atau atas permintaan hakim.
"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at leas bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.
Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut sebelum kasus itu naik ke pengadilan.
Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.
"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pesan Lucinta Luna untuk Nikita Mirzani yang Sempat Jatuh Sakit di Rutan |
---|
Alasan Nikita Mirzani Tampil Maksimal di Setiap Sidang, Ogah Dibilang Sedih dan Merana |
---|
Nikita Mirzani Bakal Hadirkan Ahli Bahasa di Sidang untuk Mengungkap Arti Percakapan Reza Gladys |
---|
Ingin Hadirkan Saksi BPOM di Sidang, Pihak Nikita Mirzani: Biar Masyarakat Tahu Ini Masalah Skincare |
---|
BAP Reza Gladys Berbeda dengan Keterangan Saksi, Nikita Mirzani Semringah di Persidangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.