Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Emas

Mantan Dirut PT Antam Dana Amin Diperiksa Kejagung, Turut Diperiksa Eks Direktur SDM dan Pegawai

Di antara petinggi yang diperiksa Kejagung terdapat mantan Direktur Utama PT Antam, Dana Amin (DA).

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Foto ilustrasi tersangka kasus dugaan korupsi emas. Kejaksaan Agung memeriksa mantan petinggi perusahaan pelat merah PT Antam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. Di antara petinggi yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Utama PT Antam, Dana Amin (DA). 

Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.

Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton, sehingga negara diperkirakan merugi Rp 1 triliun.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved