Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online dengan Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM online beserta syaratnya hanya gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri
Penulis:
tribunsolo
Editor:
Whiesa Daniswara
4. Lengkapi profil dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email.
5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
6. Siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
7. Lakukan tes rikkes jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM
8. Kemudian, klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
10. Pilih SATPAS penerbit.
11. Masukkan nomor rekening pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS (dokumen pengajuan tidak memenuhi syarat).
12. Tentukan metode pengiriman/metode pengambilan.
13. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
15. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik bagian perbarui.
Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, biaya untuk perpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C senilai Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, apabila terdapat lonjakan antrian di SATPAS, maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
(mg/Kirana Atsiila)
penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.