BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik
BPOM RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk amdk
Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) paling lama 4 (empat)tahun sejak peraturan diundangkan pada pada tanggal 5 April 2024.
“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” jelas Ema Setyawati.
Baca juga: Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!
Pihak BPOM Disebut Akan Bersaksi di Sidang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ini Harapan Sahabat |
![]() |
---|
Kepala BPOM Curhat Panen Kritik di Medsos Soal Kasus Indomie Soto Banjar Limau Kuit |
![]() |
---|
Taiwan Tuduh Mie Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO |
![]() |
---|
Heboh Mi Instan di Taiwan Terdeteksi Etilen Oksida, BPOM Beberkan Fakta Resmi |
![]() |
---|
Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.