Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Terbitkan Surat Edaran Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. 

Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27–29 Agustus 2024).

Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.

"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Pahala.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved