KPK Terbitkan Surat Edaran Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.
Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27–29 Agustus 2024).
Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Pahala.
Profil dan Harta Kekayaan Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK |
![]() |
---|
KPK Sebut Travel Haji Penerima Kuota Tambahan Terbanyak Ada di Jabar dan Jateng |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngamuk Gagal Mediasi, Ancam Bongkar Deretan Wanita Simpanan RK yang Dicatat KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.