Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terima Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Langsung Susun Pengajuan Kasasi

Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, diwawancarai awak media di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (8/7/2024). 

Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.

"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."

"Lalu GRT (Ronald Tannur) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Pihak Dini Afriyanti Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke Bawas MA

Penganiayaan itu menyebabkan Dini tidak sadarkan diri hingga membuat Ronald Tannur panik.

Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sementara itu, terkait motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan didasari sakit hati pelaku terhadap korban.

Selain itu, Ronald Tannur yang berada di bawah pengaruh alkohol, juga menjadi penyebab penganiayaan terjadi.

"Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol," ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).

Atas perbuatannya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI, Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.

Namun, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved