Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Ini Nama-namanya

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan. 

Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH [Aparat Penegak Hukum] lain diharapkan [segera menghentikan]," tutur Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor. Negara ditengarai rugi Rp766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.

Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved