Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mendorong  pencekalan terhadap terdakwa  Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.

Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.

Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.

Dimas menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut.

Duduk Perkara Kasus

Seperti diketahui hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial Dini Sera Afrianti alias DSA (29). 

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

DSA  yang juga merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan