Anak Legislator Bunuh Pacar
DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mendorong pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mendorong pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Ronald Tannur dibebaskan hakim dari dakwaan membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Habiburokhman mengatakan pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.
"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi. Seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dirinya menegaskan akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.
Adapun dorongan dilakukannya pencekalan itu akan dilakukan oleh DPR RI terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) di seluruh pintu keluar negara Indonesia.
"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal ya dorong kepada Imigrasi, aparat terkait agar dilakukan pencekalan ini," tandas Habiburokhman.
Baca juga: Adukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke DPR, Keluarga Tunjukkan Foto Jasad Dini, Ada Luka Bekas Ban
Keluarga Korban ke DPR
Hari ini, keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya bernama Ujang dan adiknya, Afika.
Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.
Rapat itu dipimpin langsung oleh dua Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.
Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.
Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.
Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.
Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.
Dimas menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut.
Duduk Perkara Kasus
Seperti diketahui hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial Dini Sera Afrianti alias DSA (29).
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
DSA yang juga merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.
Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.
Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.