Anak Legislator Bunuh Pacar
Adukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke DPR, Keluarga Tunjukkan Foto Jasad Dini, Ada Luka Bekas Ban
Adukan vonis bebas Ronald Tannur ke DPR, keluarga tunjukkan foto jasad Dini, ada luka bekas ban.
"Yang menjadi catatan bagi kami, ada sikap hakim yang tidak memberikan keleluasaan bagi saksi untuk menyampaikan apa yang dilihat, dialami, dan diketahui saksi," tandas Dimas.
Adapun Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur.
Ronald Tannur akhirnya divonis bebas pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Baca juga: Terima Aduan Keluarga Korban Penganiayaan Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hakim Brengsek
Keluarga Dini Mengadu ke KY
Selain mengadukan vonis bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI, keluarga Dini juga melapor ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Tampak ayahanda Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika.
Keduanya ditemani kuasa hukum kelyuarga, Dimas Yemahura dan anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Mereka datang ke KY untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencari keadilan bagi keluarga Dini.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.
Ada sejumlah bukti yang dibawa keluarga Dini ke KY.
Baca juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur Dari DPR RI dan Partai Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Di antaranya, foto-foto yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah tidak benar.
Selain itu, ada pula surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat Ronald Tannur membawa Dini ke rumah sakit seusai penganiayaan.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.