Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah
Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penj
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," sebagaimana termaktub di dalam amar putusan kasasi.
Baca juga: Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Bos RD Segera Disidang di Pekanbaru
Selain pidana badan, dalam kasasi ini juga Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum Anang Latif membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000.
"Sehingga uang sebesar Rp1.711.204.500, dikembalikan kepada terdakwa melalui Tia Mutia Hasna (kakak Anang Latif)," kata hakim agung.
Kejaksaan Agung
korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate
Anang Achmad Latif
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Mahkamah Agung
vonis
hukuman
kasasi
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.