Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah

Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penj

Penulis: Ashri Fadilla
Kompas.com/Gito Yudha Pratomo
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," sebagaimana termaktub di dalam amar putusan kasasi.

Baca juga: Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton, Bos RD Segera Disidang di Pekanbaru

Selain pidana badan, dalam kasasi ini juga Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum Anang Latif membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000.

"Sehingga uang sebesar Rp1.711.204.500, dikembalikan kepada terdakwa melalui Tia Mutia Hasna (kakak Anang Latif)," kata hakim agung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved