TAG
korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Berita
-
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara
Adapun vonis hukuman ini diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
-
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset
Menurut Hakim Agung, perampasan mobil tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban uang pengganti Johnny G Plate.
-
Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah
Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penj
-
Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara
Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus
-
Terungkap, Johnny G Plate dan Subkontraktor Lakukan 'Pertemuan Gelap' di Hotel hingga Lapangan Golf
Menurut jaksa, saat itu ada beberapa pihak terkait proyek BTS yang turut bermain golf yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo,
-
Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Dirut Sansaine Exindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.
-
Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Sidang Tuntutan Eks PT Sansaine Exindo Ditunda Lagi
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita
Tak hanya pidana badan, Edward juga dihukum untuk membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan dalam perkara ini.
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis Rendah, Wapres Berharap Tak Muncul Masalah Kemudian Hari
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum, dan ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang
-
Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G Cuma Setengah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI
-
Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
Semestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Dituding Hentikan Penyidikan, Kejagung Klaim Masih Cermati Aliran Korupsi BTS 4G ke Menpora
Dugaan aliran uang kepada Menpora Dito Aritedjo ini sebelumnya pernah disebut dalam putusan perkara eks Menkominfo Johnny G Plate.
-
Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan
Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
-
Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M
Profil Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Di Sidang Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Saya Menindaklanjuti Arahan Presiden
Johnny mengatakan, keterlibatannya di proek BTS BAKTI Kominfo hanya sebatas implementasi arahan Presiden Jokowi dalam bentuk kebijakan.