Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Minta MA Teliti PK yang Diajukan Saka Tatal, Berharap Dikabulkan

Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan - Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. 

Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.

Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Sedangkan, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina Cirebon Meninggal Bukan karena Pembunuhan Tapi Kecelakaan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved