Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Korban Anak Berhasil Diselamatkan saat Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online

Bareskrim Polri menyelamatkan empat korban anak saat melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi online.

Penulis: tribunsolo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni memimpin konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi anak yang dilakukan terhadap 1.926 orang dengan modus menggunakan grup telegram, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).  

Selain mengelola akun X hingga Telegram, IM juga menangani transaksi pembayaran.

Dani mengungkapkan, orang-orang yang ingin bergabung grup 'Premium Palace' harus membayar biaya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

"Usaha ini memang murni eksploitasi, prostitusi terhadap anak di bawah umur," ucap Dani, dikutip dari WartaKotalive.com.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui total transaksi di tiga rekening yang dikelola para pelaku mencapai Rp9 miliar selama satu tahun.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, di rekeningnya kami temukan total transaksinya kurang lebih Rp9 miliar dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun," ungkap Dani.

Sebagai informasi, bisnis prostitusi online ini dikendalikan para pelaku dari penjara setelah divonis selama 10 tahun atas kasus narkoba pada 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Seks 1.962 Anak dan Wanita Lewat Grup Telegram, Apa Kata Polisi?"

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved