Senin, 29 September 2025

Sebanyak 80 Juta Orang Diperkirakan Terdampak Bila RUU PPRT Tidak Segera Disahkan DPR

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan data Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) mencatat setidaknya terdapat 10 sampai 12 juta PRT

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pimpinan empat lembaga negara HAM yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas usai konferensi pers bertajuk Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR di kantor Komnas Perempuan Jakarta pada Jumat (19/7/2024). 

"Bukan sesuatu perkara yang mudah, 20 tahun harus mulai dari nol. 20 tahun nih. 20 tahun perjalanan itu dan memulai dari nol," sambung dia.

Olivia menduga semua alasan pemberatan yang kemudian membuat pembahasan RUU tersebut berlarut-larut selama 20 tahun karena para pemberi kerja, termasuk para anggota legislatif yang sekarang bertugas, takut terdampak bila RUU tersebut disahkan sebagai UU.

Ia pun mengajak para anggota DPR untuk melihat dari substansi RUU tersebut yang tidak memuat konsekuensi pidana.

"Tidak ada yang dipidanakan di sini. Sudah sangat minimal yang diminta dari teman-teman PRT. Apa yang ditakutkan oleh para pemberi kerja sudah dinimalisir bahkan tidak ada dalam DIM terakhir yang disampaikan pemerintah," kata dia.

"Sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran untuk menunda ini dibahas. Dan bila perlu ditetapkan. Mau tunggu berapa tahun perjuangan ini?" sambung dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan