Sebanyak 80 Juta Orang Diperkirakan Terdampak Bila RUU PPRT Tidak Segera Disahkan DPR
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan data Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) mencatat setidaknya terdapat 10 sampai 12 juta PRT
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Berdasarkan data, pada tahun 2020 KPAI menemukan setidaknya 15 persen Anak Dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk yang merupakan PRT Anak.
Dua kasus terakhir pada tahun 2023 sampai 2024, berdasarkan catatan KPAI, menunjukkan PRT anak bukan hanya mengalami eksploitasi ekonomi, namun juga seksual dan bentuk-bentuk penyiksaan yang berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan dari orang tua atau walinya.
"Dan cash and carry hari itu bisa mereka berpotensi menjadi disabilitas, postur tubuhnya mengecil, otaknya yang mestinya berkembang untuk belajar, memikirkan justru besok ngepel, besok mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang sejatinya itu menjadi tulang punggung atas pekerjaan-pekerjaan kita di ranah publik," kata dia.
Untuk itu, ia mengajak para pemangku kepentingan berpikir jernih perihal adanya kekhawatiran bila RUU PPRT akan menghabiskan uang negara melalui jaringan pengaman sosial atau kesehatan.
Padahal, kata dia, tuntutan para pembela hak-hak PRT dalam RUU PPRT tersebut sudah dengan minimalis.
"Hanya sosial ya. Dan kesehatan saya baca itu pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah lho malah dari DIM terakhir yang dibuat oleh masyarakat sipil," kata dia.
"Itu artinya bagaimana caranya pemerintah ini bisa bekera keras membagi mana yang bisa dilakukan pusat dan daerah, termasuk isu anak. Karena dia kongruen menjadi tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah. Saya kira kekhawatiran dari situasi ini tidak boleh berlarut-larut," sambung dia.
Untuk itu, ia menegaskan pihaknya dan tiga lembaga negara HAM lainnya yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas menyatakan siap berdialog dengan pimpinan DPR dalam sisa masa sidang dua bulan ke depan.
Hal tersebut guna mendesak DPR segera mengesahkan RUU tersebut sehingga tidak menempatkan RUU tersebut menjadi non carry over.
"Jadi kami siap berdialog dalam waktu dua bulan ke depan. Kemudian kita siap juga membahas dan siap juga untuk mendukung bahwa UU ini perlu kita sahkan," kata dia.
Perjuangan 20 Tahun Terancam Sia-Sia

Perjuangan para pembela hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama 20 tahun terancam sia-sia bila RUU PPRT tidak disahkan oleh anggota DPR RI pada periode 2019 sampai 2024 di masa sidang yang tersisa dua bulan ke depan.
Empat lembaga negara HAM yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas mencatat RUU tersebut akan dikategorikan sebagai RUU non-carry over atau harus dimulai kembali melalui tahap perencanaan di DPR RI periode 2024 sampai 2029.
Hal itu bisa terjadi bila tidak ada satu nomor Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini berdasarkan ketentuan UU.
Baca juga: Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI, Imparsial Sebut 5 Usulan yang Dinilai Bahayakan Demokrasi
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadijah Salampessy mengatakan minimal RUU tersebut dapat dibahas bersama pemerintah dan DPR di tingkat I.
"Kami berharap disahkan. Kalau tidak sampai disahkan, minimal dibahas tingkat I. Kenapa harus ada target minimal ini? Supaya dia tidak bukan non carry over begitu lho. Nanti seperti (tagline) di SPBU, kita mulai dari nol ya," kata Olivia dalam kesempatan yang sama.
PRT
pekerja rumah tangga
RUU PPRT
Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Komnas HAM
Komnas Perempuan
20 Tahun Tak Tuntas, Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini |
![]() |
---|
Tim Investigasi Bentukan Komnas HAM Didesak Harus Bisa Ungkap Dalang Demo Rusuh Agustus |
![]() |
---|
Rencana Prabowo Bentuk Tim Investigas Independen, Komnas HAM: LNHAM Kerja dengan Caranya Sendiri |
![]() |
---|
Komnas HAM: Publik Berhak Tahu Fakta Demo Ricuh Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.