Senin, 29 September 2025

Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti

Atas dasar itulah para terdakwa tidak dituntut uang pengganti, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp 510 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau Tol MBZ tidak dibebani uang pengganti dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU pada Jampidsus Kejaksaan Agung menilai bahwa para terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.

"Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat fakta hukum adanya harta benda yang diperoleh atau dinikmati oleh para terdakwa," ujar jaksa penunut umum saat membacakan tuntutan dalam persidangan Rabu (10/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa dalam hal ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Uang Tambangan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 5, dalam hal harta benda yang diperoleh dri tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain maka uang pengganti tetap dapat diajukan kepada terdakwa sepanjang pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan," kata jaksa, mengutip peraturan yang dimaksud.

Baca juga: Seorang WNA Dicekal KPK Karena terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara

Atas dasar itulah para terdakwa tidak dituntut uang pengganti, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp 510 miliar.

"Sehingga dalam perkara a quo terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan uang pengganti," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Baca juga: Pegawai Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 M, Dipakai Bayar Utang dan Jalan-jalan Sekeluarga

Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan