Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kubu SYL Optimistis Hakim Akan Jadikan Pleidoi jadi Pertimbangan Putusan

Sri menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang memberikan keterangan

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). Ia menangis teringat ulang tahun istrinya. 

Sri menambahkan, apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim. 

Apalagi, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.

”Pledoi yang disampaikan beliau [SYL] sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” paparnya. 

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian dihukum pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. 

SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Dalam perkara ini SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat Menteri Pertanian periode 2021-2023.

Baca juga: Pegi Setiawan Genggam Tasbih dan Tersenyum Lebar Saat Tinggalkan Polda Jabar, Berikut Foto-fotonya

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved