Ahli Hukum Sebut Pengangkatan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
Tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.
Pada intinya, sambung Abdul Khoir, objek gugatan perkara nomor 604/G/2023 terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/II/2023 merupakan dasar bagi produk hukum yang mengikuti dan hukum yang diikuti.
"Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya. Dimana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.
Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum.
Oleh karenanya, jelas Abdul Khohir, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
Hakim MK Bakal Rapat Bahas Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Tangani Sengketa Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Luncurkan 4 Buku Baru untuk Tambah Khazanah dan Pandangan Baru |
![]() |
---|
Anwar Usman Hadiri Pengucapan Sumpah Arsul Sani Sebagai Hakim MK di Istana Negara |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Denny Indrayana di MK Diperbaiki, Dorong MK Gunakan Pendekatan Hukum Progresif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.