Ahli Hukum Sebut Pengangkatan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
Tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidangnya di Jakarta, Kamis (4/7/2024), memutuskan Mantan Ketua MK Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan Dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Dikutip dari situs MK, putusan itu dibacakan Anggota MKMK Yuliandri dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran etik dengan Pelapor Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan Hakim Terlapor Anwar Usman.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 ini dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN
Batal Demi Hukum
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Dr Abdul Khoir memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 26 Juni 2024 lalu.
Adapun kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut ahli, tidak diberikannya hak banding kepada Prof Anwar Usman merupakan bagian dari menghalangi hak dalam rangka pembelaan dirinya.
Bahkan yang mendalilkan penemuan hukum (Rechtsvinding/ijtihad) tidak berlaku bagi majelis MKMK.
"Dalil ukuran proporsionalitas dan terobosan atas bentuk sanksi tidak dapat dibenarkan," tegas Abdul Khoir.
Karena putusan MKMK tidak sebangun atau tidak sederajat dengan putusan Badan Peradilan.
Terlebih lagi soal penafsiran hukum, tentunya menunjuk pada ketiadaan dan ketidakjelasan norma Undang-undang, sehingga membuka ruang penemuan hukum.
"Pengaturan sanksi bagi Hakim Konstitusi telah diatur secara jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan penemuan hukum dimaksud," ungkap ahli.
Ditambahkan Abdul Khoir, pemeliharaan tata hukum positif merupakan hal utama dan salah satunya mendasarkan pada asas legalitas.
"Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih mal yatimul wajibu illa fa huwa wajib (sesuatu hal yang menjadi penyempurnaan dari sesuatu yang bersifat wajib, maka hukumnya juga wajib)," urainya.
Dikaitkan dengan upaya hukum banding yang dilakukan Anwar Usman pada putusan MKMK, maka hal demikian merupakan upaya hukum banding yang notabene berkedudukan sebagai penyempurnaan dari sesuatu yang wajib.
Baca juga: Ketua MKMK Tegaskan Putusan Majelis Lembaga Etik Tak Bisa Jadi Objek Gugatan Anwar Usman di PTUN
Hakim MK Bakal Rapat Bahas Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Tangani Sengketa Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Luncurkan 4 Buku Baru untuk Tambah Khazanah dan Pandangan Baru |
![]() |
---|
Anwar Usman Hadiri Pengucapan Sumpah Arsul Sani Sebagai Hakim MK di Istana Negara |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Anwar Usman Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Denny Indrayana di MK Diperbaiki, Dorong MK Gunakan Pendekatan Hukum Progresif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.