Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?

Perihal green house, sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk mengusut proyek green house di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Perihal green house, sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Parpol Penikmat Uang Korupsi SYL, Green House Jadi Petunjuk

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Syahrul Yasin Limpo diketahui merupakan kader Partai Nasdem. 

Dia diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI yang saat perkaranya masih bergulir di persidangan.

Baca juga: NasDem Masih Ragu Koalisi Bareng PKS Usung Anies-Sohibul, Surya Paloh Disebut Belum Ambil Keputusan

SYL dituntut dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa KPK

Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar.

Selain itu, SYL juga dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Asep mengatakan, KPK saat ini masih mengusut kasus pencucian uang SYL.

"Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya, itu kan sedang disidangkan. Baru dituntutan kan ya. Itu yang sedang berjalan di persidangan. Nah yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya," kata Asep.

Diberitakan, setelah menjalani sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024), SYL melalui penasihat hukumnya sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di antaranya, terdapat proyek green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan.

Green house itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun, tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.

Baca juga: Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu

"Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.

Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi hingga triliunan rupiah yang bermasalah.

"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan," katanya.

Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen.

Di luar persidangan, Koedoeboen mengungkapkan bahwa sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.

"Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," ujar Koedoeboen melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024).

Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.

Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.

"Kan masih ada kekhawatiran, beliau [SYL] tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ujarnya.

Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.

Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.

"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved