Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

Harli Siregar merespons banyak sengketa lahan yang berujung saling mengkriminalisasi salah satu pihak.

Via Kompas.TV
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Terhadap permasalahan tersebut huruf a, b, dan c harus dipastikan dulu status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata/TUN dan terhadap masalah yang dimaksud huruf c dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal 385, 170, 406 KUHP.

Untuk itu, Harli kembali menekankan jika SE itu masih jadi pedoman seluruh Kajati dan Kajari dalam menangani kasus pertanahan.

"SE itu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021," tegas Harli.

Sebelumnya diberitakan dua satpam PT SKB yaitu Jumadi dan Indra diduga jadi korban kriminalisasi dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.

Sementara menurut pengakuan kedua Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.

Akibatnya keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Namun PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Kamis 20 Juni 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved