Raker dengan BNPT, Legislator Gerindra Usul Eks Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi
Munarman dinilai merupakan satu di antara keberhasilan dari program deradikalisasi yang dilakukan BNPT.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Munarman terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Pada Senin (30/10/2023), mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi bebas.
Sebelum dibebaskan dari penjara, Munarman menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumpah setia itu diikrarkan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba Selasa (8/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.