Judi Online
Legislator Gerindra Usul MKD Panggil PPATK, Minta Data Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), memanggil PPATK ungkap anggota DPR judi online
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman.
Adapun dalam rapat kerja tersebut, PPATK menemukan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
Terkhusus untuk anggota DPR RI, Habiburokhman menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.
"Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik," ujar legislator Partai Gerindra itu.
"Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.
Adapun pada raker tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota dewan yang terlibat judi online.
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.
Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.
Baca juga: PPATK Bakal Surati MKD soal Ribuan Lebih Anggota DPR Main Judi Online
"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.
Komisi III DPR
Habiburokhman
Mahkamah Kehormatan Dewan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Anggota dewan
judi online
PPATK
MKD
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.